Sabtu

Pengelolaan Timnas Bukan Wewenang JC

Ade Blogs - Ketua Komite Gabungan/Joint Committe (JC), Todung Mulya Lubis, angkat suara terkait kewenangan tim bentukan Satuan Tugas (Satgas) AFC tersebut.

Menurutnya, Ketua Komite Etik PSSI tersebut, JC memiliki kewenangan hanya terbatas pada empat hal, dan sama sekali tidak memiliki wewenang terhadap pembentukan tim nasional Indonesia.

"Pembentukan dan pengelolaan timnas bukanlah wewenang dari JC. JC hanya menjalankan tugas dan rapat terkait dengan poin-poin yang ada di dalam MoU yang telah disepakati antara KPSI dan PSSI beberapa waktu lalu," kata Todung kepada ade blogs.

Ditambahkannya, MoU antara Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) dan PSSI yang dibuat di Kuala Lumpur, Malaysia, 7 Juni 2012 lalu, berisikan tentang pembahasan terkait liga profesional, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif (Exco), revisi statuta PSSI,  dan persiapan kongres PSSI untuk amandemen statuta.

Pihak KPSI, dilanjutkannya, selama ini menyampaikan bahwa keberadaan JC sama dengan Komite Normalisasi (KN), yang pernah dibentuk FIFA saat akhir masa jabatan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid.

Saat itu, FIFA menilai Nurdin sudah tidak bisa menyelesaikan pelaksanaan Kongres PSSI untuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Umum yang baru, setelah masa jabatannya berakhir.

Salah satu propaganda yang dilakukan terkait tugas JC adalah pernyataan Manajer klub Pelita Jaya, Lalu Mara Satriawangsa, terkait pemanggilan dua pemainnya ke Timnas, yakni Greg Nwakolo dan Victor Igbonefo.

Lalu Mara mengatakan, pihaknya harus menunggu arahan dari JC sebelum memutuskan apakah bisa atau tidak melepas dua pemainnya tersebut untuk memenuhi panggilan Timnas.

"Sekali lagi saya tegaskan, JC sama sekali tidak punya kewenangan untuk urusan timnas. Sehingga, PSSI bisa terus berjalan untuk membentuk Timnas yang tangguh," tutupnya.